Di dalam asuransi kesehatan dikenal yang namanya ketentuan
‘pre – exisiting condition’. Kondisi penyakit yang sudah ada sebelum Anda
menjadi nasabah asuransi kesehatan. Penyakit – penyakit yang sudah ada ini
umumnya tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Walaupun, dalam kondisi tertentu
bisa saja perusahaan asuransi mau menanggungnya.
Poinnya sederhana, ajukan diri Anda ke asuransi, ketika
sehat. Saat sudah sakit, sangat besar kemungkinan asuransi menolak permohonan
Anda.
Hukum kerja di asuransi adalah hukum kemungkinan. Dari
setiap polis yang diterbitkan ada kemungkinan nasabah sehat, ada kemungkinan
nasabah sakit. Kemana nantinya nasabah, sakit atau tidak, tidak ada yang tahu.
Makanya, perusahaan asuransi bisa beroperasi dan untung.
Kalau nasabah yang diterima sudah sakit, asuransi pasti rugi
karena biaya rumah sakit lebih besar dari premi polis. Makanya perusahaan
asuransi tidak mau terima nasabah yang sudah menderita sakit. Mereka lembaga profit, bukan lembaga sosial.
Jadi, jika merasa butuh asuransi kesehatan, ajukan saat ini
juga. Jangan ditunda. Semakin cepat, semakin baik karena semakin kecil
kemungkinan sudah punya penyakit, semakin besar kemungkinan disetujui
permohonannya.
No comments:
Post a Comment